
Pelayanan dalam kondisi gawat darurat ini diberikan secara menyeluruh dan tanpa diskriminasi terhadap semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang jenis fasilitas kesehatan, baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa atau berisiko menyebabkan kecacatan permanen, pasien berhak mendapatkan pelayanan medis secepat mungkin tanpa harus melalui prosedur rujukan. Pasien dapat langsung menuju rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan gawat darurat.
Seluruh biaya pelayanan gawat darurat yang diberikan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan apakah pasien perlu menjalani perawatan lanjutan atau dapat dipulangkan. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut dan fasilitas kesehatan tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Penting untuk diketahui bahwa dalam situasi gawat darurat, peserta JKN tidak perlu khawatir akan kendala administratif seperti surat rujukan atau keterbatasan fasilitas. Fokus utama adalah menyelamatkan nyawa dan memberikan penanganan medis yang tepat secepat mungkin. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau prosedur klaim biaya, peserta dapat menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan melalui call center atau mengakses situs resmi BPJS Kesehatan.